Dua Tersangka Kasus Penipuan Rumah Syariah Kabur

- Kamis, 19 Desember 2019 | 12:20 WIB
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Para korban penipuan dengan modus perumahan syariah, diminta oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melapor ke pihak berwajib. Laporan dari para korban ini akan membantu kepolisian untuk melacak aset dan uang hasil kejahatan para tersangka.

Korban penipuan perumahan syariah ini diperkirakan mencapai 3.680 orang, dengan kerugian mencapai Rp40 miliar.

-
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

"Saksi korban banyak berdatangan. Kita harapkan korban yang mengetahui aset-aset pelaku agar disampaikan ke penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (18/12).

Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang dari para tersangka.

"Kita berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran dananya. Diperkirakan sampai Rp40 miliar kerugian konsumen ini," tambahnya.

Walaupun beberapa aset milik tersangka sudah disita, Yusri mengatakan bahwa tim penyidik akan terus mendalami dan melacak hasil kejahatan tersangka.

-
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

"Beberapa uang saja ya sama surat yang lain termasuk buku tabungan dan ATMnya, tapi kita terus dalami aset yang lain karena pengakuannya Rp40 miliar," tuturnya.

Penyidik Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan, ada enam tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan perumahan syariah ini. Namun, baru empat orang yang berhasil ditangkap.

-
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

"Perkembangan dari kasus perumahan syariah. Sudah empat tersangka kita amankan dari PT Wepro Citra Sentosa (WCS), ini memang ada berkembang," kata Yusri.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya dalam kasus penipuan perumahan syariah ini, kabur saat akan dijemput paksa oleh polisi.

"Dua lagi kita lakukan pengejaran, inisial dan nama sudah ada. Penyidik sudah datang ke kediamannya tapi tidak ada," sambungnya.

Adapun empat tersangka yang berhasil diamankan polisi ialah MA, SW, CB dan S. Mereka diketahui terlibat langsung untuk merencanakan pembangunan perumahan fiktif guna menjerat para korbannya.

-
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

MA dan SW berperan sebagai komisaris dan direktur utama PT. WCS, perusahaan fiktif yang digunakan sebagai kedok pembangunan perumahan syariah fiktif.

Sedangkan CB berperan sebagai Direktur PT. Global Muslim Property/Madinah Property Indonesia selaku marketing agency PT. WCS. Ia bertugas untuk membuat iklan dan brosur, serta meyakinkan para konsumen untuk membeli unit perumahan dengan menawarkan berbagai fasilitas menarik dengan nuansa syariah.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X