Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Malut karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. PNS berinisial UDI (39) itu ditangkap bersama tiga tersangka lainnya.
UDI ditangkap di Kelurahan Bastiong Talangame, Ternate Selatan pada Jumat (17/1/2020).
UDI diketahui merupakan pegawai aktif di Dinas Ketenagakerjaan Maluku Utara dan pernah menjabat sebagai bendahara di sana.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,36 gram, alat hisap, satu bungkus rokok, dan satu buah kaca pireks berisi sisa pakai sabu-sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya yang berinisial LS (35).
Dari LS, polisi mengamankan barang bukti berupa 40 sachet berisi daun ganja dan satu sachet besar dengan berisi ganja kering dengan total beratnya 78,62 gram.
Polisi juga mengamankan AN (27) dan GUN (21). Dari tangan AN, polisi mendapati narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram dan uang Rp 1 juta hasil penjualan barang haram tersebut. Sementara dari GUN ditemukan sabu seberat 0,58 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melalui Pasal yang dilanggar adalah pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.