Soal Pernyataan Hamil Karena Berenang, KPAI Bentuk Dewan Etik

- Selasa, 25 Februari 2020 | 18:22 WIB
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (photo/Istimewa)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (photo/Istimewa)

Terkait pernyataan dari Komisioner Sitty Hikmawatty mengenai perempuan dapat hamil karena berenang yang telah menjadi kontroversi di masyarakat, membuat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk Dewan Etik untuk menilai pernayataan tersebut.

Dewan Etik itu sendiri terdiri dari tiga orang yang nantinya akan menilai pernyataan sikap komisioner tersebut.

"Rapat pleno KPAI memutuskan membentuk Dewan Etik beranggotakan I Dewa Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini," kata Susanto melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Susanto mengatakan KPAI telah melakukan rapat pleno pada Senin sore (24/2/2020), untuk dapat menindaklanjuti pernyataan kontroversi tersebut. Rapat pleno itu memutuskan pembentukan Dewan Etik.

"Dewan Etik akan melaksanakan tugas selama satu bulan dan dapat diperpanjang bila dipandang perlu. Terkait proses ini, KPAI akan segera melaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR," jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X