Tradisi Penenggelaman Kapal Dihentikan, Ini Kata Pengamat

- Rabu, 20 November 2019 | 14:25 WIB
Sejumlah nelayan bergotong royong mendorong perahu berkapasitas tujuh Gross Tonnage (GT) di Pesisir Pantai Timur Pangandaran, Jawa Barat, (Antara/Adeng Bustomi)
Sejumlah nelayan bergotong royong mendorong perahu berkapasitas tujuh Gross Tonnage (GT) di Pesisir Pantai Timur Pangandaran, Jawa Barat, (Antara/Adeng Bustomi)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengatakan bahwa kapal-kapal pencuri ikan yang tertangkap petugas, kedepannya tidak akan ditenggelamkan lagi, melainkan akan dihibahkan kepada nelayan. 

Hal ini kemudian menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pasalnya, di era Menteri Susi Pudjiastuti, kapal-kapal asing pencuri ikan yang tertangkap, sudah pasti akan ditenggelamkan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan. 

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim Abdul Halim mengatakan, dirinya setuju dengan rencana Menteri Edhy tersebut. Sebab didalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, sudah diatur mengenai hal itu. 

"Kapal sitaan hasil tindak pidana perikanan yang sudah memiliki ketetapan hukum bisa dilelang dan ketentuan ini diatur di dalam UU Perikanan," ujar Abdul Halim saat dihubungi Indozone, Rabu (20/11). 

Namun demikian, kata Abdul Halim, meski kapal sitaan tersebut bisa di lelang, namun kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti yang menenggelamkan kapal barang bukti ilegal fishing juga tidak salah. Hal itu sama-sama diatur dalam undang-undang yang sama tentang perikanan. 

"Penenggelaman kapal hasil tindak pidana perikanan juga diatur di dalam UU 45/2009 tentang Perikanan," tuturnya. 

Namun demikian, ada satu hal yang harus diperhatikan jika Menteri Edhy memilih untuk melelang kapal hasil sitaan tersebut. 

"Problemnya adalah sejauh mana mekanisme lelang dan belakangan Menteri KKP kan menghendaki penghibahan kapal kepada nelayan mampu untuk diarahkan mendukung upaya menghadirkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab," jelasnya. 

Ia juga menyebutkan, proses lelang yang akan dilakukan haruslah fair. Nelayan yang mendapatkan kapal sitaan itu harus dipastikan tidak pernah terlibat masalah hukum. 

"Jadi harus dipastikan peserta lelang atau kelompok nelayan penerima kapal bersih dari segala bentuk tindak pidana perikanan. Hal ini bisa dilihat dari rekam jejak usaha perikanan yang dijalankan," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebelumnya menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan lagi menenggelamkan kapal asing yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia. Hal ini disampaikannya saat mengunjungi Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Jembatan II Barelang Batam, Kepulauan Riau, Rabu (13/11) lalu. 

"Tidak ada lagi penenggelaman kapal, saat ini kami lebih fokuskan pada pembinaan terhadap nelayan kita," ujar Edhy.

Edhy mengatakan, penenggelaman kapal merupakan terobosan yang baru dan sangat bagus yang digagas oleh mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Hanya saja, dalam kepemimpinannya, Edhy lebih fokus pada pembinaan terhadap nelayan Indonesia.

"Arahan Pak Presiden, kita harus menyejahterakan nelayan dan mengawal nelayan dalam melakukan penangkapan Ikan di laut Indonesia," kata Edhy.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X