Kejaksaan Agung Cekal 10 Orang Tersangkut Skandal Jiwasraya

- Jumat, 27 Desember 2019 | 11:51 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara/Aprillio Akbar)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara/Aprillio Akbar)

Kejaksaaan Agung mencekal dan mengejar 10 orang yang diduga tersangkut kasus Jiwasraya. Pencekalan ini dilakukan imigrasi sejak Kamis malam (26/12). Kesepuluh orang ini berpotensi menjadi tersangka.

"Kita sudah minta pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap 10 orang yang tersangkut kasus Jiwasraya. Pencekalan sudah dilakukan sejak Kamis malam kemarin," tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Jumat (27/12).

Jaksa Agung menyebutkan inisial nama 10 orang yang dicekal ke luar negeri, yaitu HR, DA, HP, NZ, DW, GL, YR, HD, DT, dan HS. Namun, Burhanuddin enggan mengungkap latar belakang nama-nama yang dicekal tersebut.

"Yang pasti mereka berpotensi sebagai tersangka kasus Jiwasraya. Nanti kita lihat perkembangan proses pemeriksaan dan penyidikannya," kata Burhanuddin.

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut pada 1 dan 2 Januari 2020, atau Senin dan Selasa pekan depan.

Burhanuddin juga mengatakan dirinya sudah mengantisipasi agar tidak kecolongan para calon tersangka kabur ke luar negeri. Koordinasi dengan pihak imigrasi dan perwakilan pemerintah di luar negeri akan terus dilakukan.

"Kami koordinasi dengan imigrasi sehingga kami akan tahu siapa yang ke luar negeri dan di mana," tuturnya.

Kasus Jiwasraya ini mulai terkuak akibat gagal bayar ke nasabah dengan nilai mencapai Rp12,4 triliun. Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus Jiwasraya indikasi korupsi direksi lama, 13 manajer investasi dan mafia pasar modal dengan kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X