Tega! Dua Pria Beristri Cabuli Bocah 8 Tahun

- Senin, 30 Desember 2019 | 23:33 WIB
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kompol Endro Endro Aribowo dan Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono saat memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan di Sampit, Senin (30/12/2019). (photo/ANTARA/HO-Polres Koti
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kompol Endro Endro Aribowo dan Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono saat memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan di Sampit, Senin (30/12/2019). (photo/ANTARA/HO-Polres Koti

Seorang bocah perempuan berusia delapan tahun di Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menjadi korban pencabulan oleh dua orang pria yang sudah beristri.

"Setelah didalami, ternyata pencabulan dilakukan oleh dua pelaku pada waktu dan tempat berbeda. Keduanya sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di  Sampit, Senin (30/12/2019).

Peristiwa ini terjadi di perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit. Dua pelakunya berinisial RE dan BM yang sudah dikenal korban karena keduanya satu profesi dengan orangtua korban.

Kasus ini diketahui ketika korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan kisah yang dialaminya.

Orang tua korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Parenggean pada Minggu (29/12/2019). Polisi kemudian menangkap RE salah satu pelaku.

Pencabulan dilakukan RE pada Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 07.30 WIB saat korban bermain ke rumah pelaku. Pelaku tak mampu menahan nafsu hingga mencabuli bocah tersebut.

Pelaku memerintahkan korban tidak menjerit dan tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.

Selain itu, penyidik terkejut ketika diketahui ada pelaku lain yang diduga juga mencabuli korban. Pria berinisial BM itu diduga melakukan pencabulan antara Juni hingga Juli 2019.

Polisi pun langsung mengamankan kedua pelaku dengan ancaman hukumannya yaitu kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hasil visum, memang ada ditemukan luka lecet pada kemaluan korban. Kasus ini terus kami dalami," kata Rommel.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X