Tim Advokasi Temukan 3 Kejanggalan Terkait Pelaku Penyerang Novel

- Sabtu, 28 Desember 2019 | 06:24 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan (Antara/Reno Esnir).
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan (Antara/Reno Esnir).

Tim Advokasi Novel Baswedan menemukan tiga kejanggalan terkait dua polisi aktif yang disebut pelaku penyiraman air keras, kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan. 

Kejanggalan pertama adalah adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 23 Desember 2019, yang menyatakan pelakunya belum diketahui.

Kedua adalah perbedaan berita, yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap. Ketiga, temuan polisi seolah-olah baru karena belum menjelaskan keterkaitan sketsa-sketsa wajah pelaku yang dikeluarkan Polri sebelumnya.

"Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," kata Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhani.

Ketidaksinkronan informasi dari Polri yang mengatakan belum diketahuinya tersangka, dengan pernyataan Presiden yang mengatakan akan ada tersangka menunjukkan cara kerja Polri yang tidak terbuka dan profesional dalam kasus Novel.

"Korban, keluarga dan masyarakat berhak atas informasi terlebih kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi indikator keamanan pembela HAM dan antikorupsi," ujar Kurnia.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka penyerangan Novel yang berinisial RM dan RB, Kamis (26/12) malam. Mereka merupakan anggota polisi aktif yang berdinas di Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X