Di Australia, warga yang memegang hak suara yang tidak memilih saat Pemilu akan dikenakan denda Rp 198 ribu. Australia sendiri baru melaksanakan Pemilu nasional pada Sabtu 18 Mei 2019 lalu.
Denda bakal dijatuhkan kepada warga yang tidak datang ke TPS hingga tutup pada pukul 18.00 waktu setempat. Pemilu merupakan hal wajib yang harus diikuti oleh para pemegang hak suara.
Hal ini juga telah diatur dalam konstitusinya atau dikenal dengan Commonwealth Electoral Act. Di undang-undang tersebut, pemegang hak suara yang tidak memberi suaranya akan diberikan dua opsi, yaitu bayar denda, atau berikan alasan kenapa tak memberikan suara.
Adapun alasan yang diizinkan untuk tidak memilih, seperti sedang sakit, harus menyelamatkan nyawa, tertimpa bencana alam atau mengalami kecelakaan. Nantinya, alasan-alasan tersebut akan diperiksa oleh KPU Australia.