Tarif Baru Ojek Online Berlaku Hari Ini di Seluruh Indonesia

- Senin, 2 September 2019 | 11:15 WIB
Tarif baru ojek online di seluruh wilayah Indonesia berlaku per hari ini (Antara/Fakhri Hermansyah).
Tarif baru ojek online di seluruh wilayah Indonesia berlaku per hari ini (Antara/Fakhri Hermansyah).

Kementerian Menteri perhubungan (Kemenhub) telah menentukan tarif baru batas bawah dan atas terkait ojek online (ojol). Penyesuaian tarif itu diatur berdasarkan zonasi, serta mulai berlaku di seluruh Indonesia, Senin (2/9). 

Penyesuaian tarif ojol berlatar Keputusan Menhub Nomor 348 tahun 2019. Regulasi itu pun merupakan turunan dari Permenhub Nomor 12 tahun 2019. 

Grab selaku operator ojol bakal beroperasi di 224 kota/kapubaten Tanah Air. Adapun Gojek menyasar 221 kota/kabupaten. 

Penyesuaian tarif ojol ini tidak bersifat permanen. Masih ada kemungkinan naik, tetap, atau justru diturunkan.

Kemenhub bakal kembali mengevaluasi penyesuaian tarif setelah tiga bulan, atau tepatnya Desember mendatang. Berikut ini adalah rincian tarif baru ojek online sepeda motor: 

Zona 1

  • Meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.
  • Besaran tarif baru untuk Zona pertama, yakni batas bawah Rp1.850. Adapun batas atas Rp2.300, serta biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Zona 2

  • Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 
  • Besaran tarif baru berlaku dalam zona kedua, yakni tarif batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500, serta biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.

Zona 3 

  • Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua. 
  • Besaran tarif baru yang berlaku dalam Zona tiga, yaitu tarif batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X