Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, Ini Kata KBRI London

- Selasa, 7 Januari 2020 | 09:38 WIB
Reynhard Sinaga. (GREATER MANCHESTER POLICE)
Reynhard Sinaga. (GREATER MANCHESTER POLICE)

Minister Counsellor Kedutaan Besar Repulik Indonesia (KBRI) di London, Inggris Thomas Ardian Siregar memastikan, pihak kedutaan menerima dan menghormati keputusan hukum yang diambil oleh pengadilan di Manchester, Inggris, yang memvonis Reynhard Sinaga (36) warga negera Indonesia dengan hukuman seumur hidup.

Dalam vonis yang dijatuhkan persidangan pada Senin (6/1) waktu Inggris, Reynhard dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyerangan dan pemerkosaan terhadap 48 pria di Inggris. Padahal, Ia tengah menempuh studi S-3 di Universitas Leeds, setelah sebelumnya meraih 2 gelar S-2 di Manchester.

Dilansir Antara Selasa (7/1), Thomas mengatakan pihak kedutaan langsung mengikuti kasus Reynhard setelah mendapat informasi terkait kasus ini dari kepolisian setempat pada Juni 2017 lalu. Sejak saat itu, KBRI juga menghubungi keluarga dan menjalin komunikasi dengan pengacara Reynhard. 

"Kita terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris. Perlu dipahami, KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan," ujarnya.

Thomas menambahkan, memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara Indonesia yang mendapat permasalahan di luar negeri, merupakan bagian dari tugas KBRI. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X