Polda Metro Siapkan Sanksi untuk Pelanggar PSBB di Jakarta

- Rabu, 8 April 2020 | 14:42 WIB
Setelah PSBB berlaku, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilakukan pembatasan armada dan jam operasional. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Setelah PSBB berlaku, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilakukan pembatasan armada dan jam operasional. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, mengatakan pihaknya siap menindak pihak-pihak yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. 

Akan tetapi, kebijakan hukum terkait PSBB belum dirumuskan. Kepolisian bersama pihak terkait masih berdiskusi, yang rencananya bakal selesai sebelum PSBB berlaku pada Jumat (10/4/2020). 

"Kita akan membentuk SOP dalam hal ini peraturan Gubernur masih belum ada. Insya Allah akan berlaku tanggal 10 nanti dan besok peraturan ini insya Allah sudah jadi. Dua hari ke depan kita akan terus lakukan sosialisasi terkait PSBB ini," ungkap Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Meski demikian, polisi bisa melakukan upaya hukum kepada masyarakat yang tidak memedulikan aturan PSBB. Namun, sanksi itu merupakan jalan terakhir yang ditempuh.

"Sifatnya ini masih proses ya. Dalam hal ini kami sampaikan ada beberapa sanksi yang dalam artian penegakkan hukum jalan terakhir. Mungkin nanti kita akan mengarah ke persuasif, humanis, komunikatif, kalau masih bisa ditegur ya arahnya ke teguran," kata Nana.

"Terkadang kalau situasi berkembang kepada hal-hal yang harus kita lakukan dalam memberikan efek jera, biasanya ada oknum-oknum yang begitu, tetapi bisa saja kita berikan sanksi," pungkas Nana.

Polda Metro bersama Pemprov DKI Jakarta, dan TNI masih melakukan sosialisasi hingga PSBB berlaku pada Jumat nanti. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X