RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Resmi Disahkan Jadi Inisiatif DPR

- Selasa, 18 Januari 2022 | 13:13 WIB
Rapat paripurna DPR (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Rapat paripurna DPR (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna masa sidang III tahun 2021-2022, Selasa (18/1/2022).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

Awalnya Puan memberikan kepada sembilan fraksi yang ada di DPR memberikan pandangan mereka kepada RUU TPKS. Hanya Fraksi PKS saja yang menolak RUU TPKS dijadikan usul DPR.

Setelah mendengar pandangan para Fraksi, Puan kemudian meminta persetujuan para anggota Dewan yang hadir, apakah RUU TPKS bisa dijadikan sebagai usul inisiatif DPR.

“Sidang dewan terhormat dengan demikian sembilan fraksi sudah menyampaikan pendapat fraksinya masing, kini saatnya kita menanyakan apakah RUU Usul Inisiatif Baleg tentang TPKS dapat disetujui sebagai usul inisiatif DPR?” tanya Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

“Setuju,” jawab anggota yang hadir.

BACA JUGA: Kasus Omicron Terus Bertambah, Pemerintah Diingatkan untuk Bersiap Hadapi Gelombang Ketiga

Sebelumnya Rancangan Undang-undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan disahkan menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (18/1/2022).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usai RUU TPKS disahkan menjadi inisiatif DPR, maka pihaknya akan segera mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Iya kita langsung kirim surat ke presiden,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X