2 Putra Presiden Jokowi Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi, Ini Respons KPK

- Selasa, 11 Januari 2022 | 17:36 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. (Instagram/@kaesangp)
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. (Instagram/@kaesangp)

Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan atas dugaan korupsi oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, Senin (10/1/2022). KPK pun memberikan respons atas pelaporan tersebut.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip Antara, Selasa (11/1/2022).

KPK, lanjut Ali, mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut.

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah, atau diarsipkan," ucap Ali.

Baca juga: Shin Tae Yong Ungkap Memiliki Idola, Salah-satunya Pernah Saling Tempur

Ia menjelaskan, proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi, dan menjadi kewenangan KPK, atau tidak.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan, untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurut Ali, pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik, dalam upaya pemberantasan korupsi.

Laporan Terkait Relasi Bisnis

Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK. Laporan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden Jokowi, dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

"Jadi, laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung KPK, Jakarta.

Ubedilah mengatakan, kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan berinisial PT SM, yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.

-
Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden)

 

Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X