Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Ahok ke Ayu Thalia, Polisi Periksa 11 Saksi

- Kamis, 30 September 2021 | 18:01 WIB
 Kuasa Hukum Ayu Thalia Rudi Kabunang (baju hitam) bersama Ayu Thalia menyampaikan keterangan pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (1/9/2021). (photo/ANTARA/Sihol Hasugian)
Kuasa Hukum Ayu Thalia Rudi Kabunang (baju hitam) bersama Ayu Thalia menyampaikan keterangan pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (1/9/2021). (photo/ANTARA/Sihol Hasugian)

Polisi telah memeriksa 11 orang saksi terkait laporan dugaan penganiayaan oleh dibuat Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean Purnama yang merupakan anak dari Ahok.

"Sejauh ini sudah ada 11 saksi yang kita mintai keterangan," kata Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser di Jakarta, Kamis (30/9)  dikutip dari ANTARA.

Selain pemeriksaan saksi pihak kepolisian juga turut mengumpulkan sejumlah rekaman kamera pengawas tertutup (CCTV) di lokasi dugaan terjadinya penganiayaan tersebut.

"Alat CCTV di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) sudah kita amankan. Sekarang masih dalam proses penyelidikan kita," ujar Rinaldo.

Baca juga: MRT Jakarta Anggarkan Rp160 Miliar Untuk Membangun Transport Hub

Disisi lain, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan memastikan jajarannya akan memproses baik laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Ayu terhadap Sean di Polsek Metro Penjaringan, maupun laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Sean terhadap Ayu di Polres Metro Jakarta Utara.

"Kami proses semuanya baik di Polsek Penjaringan maupun Polrestro Jakut," kata Guruh.

Guruh mengatakan saat kedua laporan tersebut dibuat, saat ini masih dalam penyelidikan dan akan memberikan laporan perkembangan kasus tersebut secepatnya.

"Ini masih dalam proses. Kalau sudah selesai semua akan kita sampaikan," ujarnya.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia alias Tatha Anma melaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama, atas dugaan penganiayaan ke Polsek Penjaringan.

Kuasa hukum Ayu meminta kepolisian untuk objektif menyelesaikan kasus tersebut tanpa melihat latar belakang dari terlapor.

Kuasa Hukum Ayu Thalia Rudi Kabunang mengatakan bahwa kliennya hanya meminta perlindungan hukum dari kepolisian atas dugaan penganiayaan yang dialami.

"Ya sebenarnya klien kami, memohon adanya perlindungan hukum dari kepolisian sebab semua teman-teman memahami bahwa terlapor adalah seorang anak dari tokoh politik Indonesia," kata Rudi di Jakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X