Begini Mekanisme di DPR Pasca Jokowi Kirim Surpres Panglima TNI

- Rabu, 3 November 2021 | 13:58 WIB
Kasad TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa. (Istimewa)
Kasad TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa. (Istimewa)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyerahkan ke DPR RI nama Kepala Staf (KSAD) Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pasca pihaknya menerima surat presiden perihal calon Panglima TNI tersebut pihaknya bakal melakukan rapat pimpinan.

“Tentu saja setelah melalui Rapat Pimpinan yg akan menugaskan salah satu Alat Kelengkapan Dewan, dalam hal ini Komisi I DPR RI, untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test terhadap calon yang diajukan oleh Presiden,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Selanjutnya, kata Puan, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan. Ia menekankan DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden, akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi.

“Yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang TNI,” tutur Puan.

Dijelaskan Puan persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari. Tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI yaitu hari ini.

“Dan DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku dan kita akan segera dapat mengetahui apakah Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden mendapatkan persetujuan dari DPR RI,” tandas Puan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X