Lamanya Masa Tunggu Jemaah Haji, Bisa Sampai 46 Tahun!

- Selasa, 20 Juli 2021 | 11:25 WIB
Ibadah haji (REUTERS/Ahmed Yosri)
Ibadah haji (REUTERS/Ahmed Yosri)

Pandemi Covid-19 membuat antrean ibadah haji semakin lama karena sudah dua kali ibadah haji ditunda. Kemenag mengungkapkan rata-rata waktu tunggu jemaah haji adalah 26 tahun, dengan waktu terlama mencapai 46 tahun.

"Kekhasan dari dana haji adalah masa tenor panjang, sepanjang masa tunggu. Ada yang menyetor dana haji, nanti puluhan tahun mendatang digunakan atau ketika membatalkan pendaftaran haji, masa tunggu terlama saat ini mencapai 46 tahun, rata-rata nasional 26 tahun," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar, Selasa (20/7/2021).

Oleh karena itu, Kemenag mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar berhati-hati mengelola dana haji yang kini sudah mencapai Rp144 triliun.

Kemenag juga mengkritik kinerja BPKH terkait imbal hasil investasi dana haji. Imbal hasilnya hanya 5,4%, jauh dari yang dijanjikan BPKH dulu. Imbal hasil ini tidak jauh berbeda dengan saat dana haji masih dikelola Kemenag.

"Secara rata-rata di kisaran 5,4% per tahun jauh dari yang dijanjikan saat BPKH akan didirikan jauh dari yang dijanjikan ketika dilakukan fit and proper test oleh DPR dan ini sudah mulai jadi perhatian DPR dan BPKH jika hanya mendapatkan persentase nilai manfaatnya sama antara Kementerian Agama," kata Nizar.

Kemenag mengatakan investasi ini hanya akan merugikan jemaah haji karena membiayai operasional lembaga baru, sementara imbal hasil sama saja.

"Kita semua paham biaya operasional BPKH diambilkan dari hasil investasi dana haji dan jumlahnya lumayan besar. Pada tahun 2020 saja biaya operasional BPKH mencapai Rp 291,4 miliar. Sekarang hasil investasi yang dinikmati jamaah menjadi lebih kecil dibandingkan jika dikelola oleh Kementerian Agama yang biaya operasionalnya ditanggung oleh negara," jelasnya.

Nazir menyarankan agar BPKH memperbanyak investasi di dalam negeri, bukan malah di Arab Saudi. Dia juga memandang strategi BPKH meningkatkan investasi dengan memperbanyak jumlah pendaftar haji tidak efektif.

Cara itu hanya menambah jumlah antrean dan memperlama masa tunggu jemaah haji.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X