ASN di Cianjur Langgar PPKM Darurat Gelar Resepsi Pernikahan Anak, Didenda Rp100 Ribu

- Senin, 19 Juli 2021 | 20:19 WIB
 Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Donovan Akbar, menjatuhi vonis terhadap Asep Hidayat ASN pelanggar aturan PPKM darurat dengan denda Rp100 ribu, Senin (19/7). (photo/ ANTARA POTO/Ahmad Fikri)
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Donovan Akbar, menjatuhi vonis terhadap Asep Hidayat ASN pelanggar aturan PPKM darurat dengan denda Rp100 ribu, Senin (19/7). (photo/ ANTARA POTO/Ahmad Fikri)

Seorang ASN Tenaga pendidikan bernama Asep Hidayat di Cianjur Jawa barat langgar PPKM Darurat karena menggelar resepsi pernikahan anaknya. Dia didenda Rp100 ribu.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar di Cianjur Senin (19/7), mengatakan terdakwa sudah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dengan tidak menerapkan protokol kesehatan ketat saat menggelar resepsi yang dihadiri banyak orang, sehingga dijatuhi hukuman membayar uang Rp100 ribu atau kurungan badan selama 3 hari.

"Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah menggelar resepsi tanpa mengindahkan aturan PPKM darurat dan dijatuhi hukuman membayar denda Rp100 ribu atau kurungan badan selama 3 hari jika tidak membayar," katanya dikutip dari ANTARA.

Namun setelah putusan dibacakan, terdakwa memilih untuk membayar denda dan berjanji tidak akan mengulangi kembali kesalahannya.

Baca juga: Mendagri Minta Satpol PP Utamakan Tindakan Persuasif Saat Tegakkan Aturan PPKM

"Terdakwa memilih membayar denda dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan," katanya.

Sementara itu Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan sudah memerintahkan Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur, untuk memanggil ASN tenaga pendidikan yang melanggar aturan PPKM darurat dengan menggelar resespsi pernikahan anaknya itu, untuk diberikan sanksi disiplin.

"ASN tersebut, akan menjalani sanksi disiplin karena saat PPKM darurat, seharusnya ASN memberikan contoh yang baik, bukan melakukan pelanggaran. Setelah sidang di PN Cianjur, yang bersangkutan akan menjalani sanksi disiplin sebagai ASN," katanya.

Herman berharap tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, melakukan kesalahan yang sama, seharusnya aparatur menjadi contoh yang baik bagi warga sekitar tempat tinggalnya, termasuk menjadi kepanjangan tangan dalam pelaksanaan peraturan pemerintah.

Seperti diberitakan seorang ASN tenaga pendidikan di Kecamatan Cibeber, menggelar resepsi pernikahan anaknya secara besar-besaran layaknya resepsi pernikahan sebelum pandemi, sehingga dibubarkan gugus tugas setempat. Seluruh tamu undangan dipulangkan, termasuk organ tunggal yang juga sudah terpasang untuk hiburan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X