Ditangkap Polisi, Kepala Rutan Depok Positif Konsumsi Narkotika

- Senin, 19 Juli 2021 | 12:01 WIB
Ilustrasi narkoba. (INDOZONE)
Ilustrasi narkoba. (INDOZONE)

Usai menangkap Kepala Rutan Depok berinisial A terkait kasus narkotika, jajaran Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengecekan terhadap pelaku. Hasilnya, A mengkonsumsi tiga jenis narkotika.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar. Ronaldo menyebut pengecekan yang dilakukan yakni dengan metode pengecekan urine.

"Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu positif mengandung narkotika jenis amphetamine, metamphetamine dan benzo," kata Ronaldo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Amphetamine sendiri diketahui merupakan kandungan dari narkotika jenis ekstasi sedangkan metamphetamine merupakan kandungan dari narkotika jenis sabu-sabu. Untuk kandungan benzo diketahui berada di dalam obat-obatan yang masuk dalam kategori psikotropika.

Dalam penangkapan ini, polisi diketahui mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain narkotika, alat hisap sabu dan obat-obatan.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat aprazolam dan satu unit handphone," beber Ronaldo.

BACA JUGA: 1.000 Lebih Nakes Gugur: Indonesia Berduka, Segera Penuhi Hak-hak Mereka!

Seperti diketahui, jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rutan Depok berinisial A terkait kasus narkotika pada Jumat, 25 Juni 2021 yang lalu di sebuah kamar kos di daerah Slipi, Jakarta Barat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X