Polisi: Anji Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba

- Rabu, 16 Juni 2021 | 17:08 WIB
Musisi Anji terlibat narkoba. (photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Musisi Anji terlibat narkoba. (photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Musisi Erdian Aji Prihartanto atau biasa dikenal Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Ancamannya 4 sampai 12 tahun (penjara)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Ady menyebutkan, Anji dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal itu tertulis bahwa, "setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Sedangkan Pasal 111 ayat 1 menyebutkan, "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar".

Ady juga menyampaikan pihak Kepolisian telah menerima permohonan asesmen rehabilitasi yang diajukan pihak keluarga Anji.

"Dua hari yang lalu dari keluarga Anji mengajukan asesmen kemudian kita sudah melayangkan permohonan tersebut yang memang diakomodir di dalam Undang-Undang. Sudah kami sampaikan, kemungkinan besok kita akan bawa yang bersangkutan ke BNNP untuk dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu," katanya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X