Viral Kpopers Ribut dan Sebut Ayah Safa yang Hina Idolanya Bisa Turun Pangkat, Emang Bisa?

- Kamis, 19 Mei 2022 | 19:56 WIB
Kiri: Salah satu member NCT Dream, Na Jaemin.  (Instagram/na.jaemin0813) / Kanan: Ilustrasi upacara pemecatan anggota polisi. (ANTARA NEWS)
Kiri: Salah satu member NCT Dream, Na Jaemin. (Instagram/na.jaemin0813) / Kanan: Ilustrasi upacara pemecatan anggota polisi. (ANTARA NEWS)

Sejak Rabu (18/5/2022) malam, nama Safa jadi trending topic di sosial media Twitter dimana ini berkaitan dengan konflik di sebuah komunitas fans KPop, lebih khususnya penggemar NCT Dream.

Dalam salah satu obrolan di Spaces Twitter tersebut, salah satu netizen @iamdimsum sampai mengungkapkan bahwa Safa merupakan anak anggota polisi. Olehnya itu dia diminta harus menjaga nama baik kedinasan.

"Papanya Safa ini anggota. Kenapa saya bilang harus hati-hati, karena anak anggota itu bawa nama baik kedinasan. Jangan sampai papa kamu turun pangkat atau dipindahin tugas. Mau kamu papa kamu pindahin ke Papua?" ucapnya dalam forum tersebut

Lantas, berangkat dari ucapan yang bernada ancaman tersebut, apakah seorang anggota kepolisian bisa diturunkan pangkatnya?

Anggota polisi bermasalah atau yang terlibat kasus kerap diberikan sanksi-sanksi baik sanksi etik mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga yang terburuk pemecatan dari institusi Polri. Lantas, bagaimana aturan pemberian sanksi tersebut?

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Gala Dinner Miyabi Tak Perlu Izin Kepolisian

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti membeberkan aturan tersebut. Aturan mengenai sanksi terhadap anggora polisi yang melanggar tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

"Aturannya ada di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian negara Republik Indonesia," kata Poengky saat dihubungi Indozone, Kamis (19/5/2022).

Di dalam peraturan tersebut tertuang kategori-kategori jenis pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh anggota polisi. Salah satunya aturannya tertuang di Pasal 6.

"Pasal 6 berbunyi dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang membocorkan rahasia kepolisian, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, menghindarkan tanggungjawab dinas, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, menguasai barang dinas yang bukan peruntukan baginya," beber Poengky.

Selanjutnya, jenis pelanggaranya antara lain menyewakan rumah dinas, menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi, berpihak dalam menangani perkara, mensponsori penerimaan calon polisi hingga menyalahkan wewenang. Pelanggaranya juga berkaitan dengan pemakaian perhiasan yang berlebihan.

Poengky menyebut aturan-aturan itu jika dilanggar akan mendapatkan sanksi. Sanksinya tertuang dalam Pasal 9.

"Pasal 9 berisi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari," kata Poengky.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X