Tak Ingin Amandemen UUD 1945 Melebar, Demokrat Ingin PPHN Dihadirkan Melalui UU

- Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:57 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (INDOZONE)
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (INDOZONE)

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan apakah ada jaminan pasti jika amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD 1945) untuk menghadirkan pokok-pokok haluan negara (PPHN), tak bakal melebar kemana-mana.

Pasalnya dia memandang amandemen terbatas kepada UUD 1945 ini sangat dominan politiknya. Sehingga sebaiknya amandemen ini perlu sebuah jaminan agar pembahasannya tidak melebar.

“Siapa yang menjamin bahwa pembahasannya nanti tidak akan melebar? Karena kan masing-masing memiliki hak. Ini kan domainnya politi. Jadi sekali lagi PPHN ini masih panjang, masih pendalaman, ya kan. Jadi belum ada sama sekali keputusan apapun,” kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Disebutkan Syarief, pada posisi Partai Demokrat jelas bilamana PPHN memang diperlukan. Tapi, dengan catatan tidak perlu mengubah Undang-Undang Dasar 1945 dan cukup melalui Undang-Undang saja.

“Posisinya partai demokrat jelas PPHN itu diperlukan, tapi tidak perlu dengan mengubah undang-undang dasar 1945, cukup melalui UU,” tegasnya.

“Karena dengan UU seperti yang sudah dilakukan sampai skarang ini melalui UU 17 dan UU 25 ternyata hasilnya juga bagus. Di era SBY ekonomi kita bagus, kesejahteraan rakyat juga meningkat, kemiskinan juga sangat rendah sekali. Sekarang di jamannya pak Jokowi juga infrastruktur berjalan dengan bagus,” tambah Syarief.

Syarief menekankan pembangunan road map nasional adalah hal yang sangat penting.  Sehingga kembali berkata PPHN sangat diperlukan, namun cukup dengan Undang-Undang saja.

“Jadi saya pikir pembangunan itu yang penting adalah roadmap untuk membangun bangsa ini ke depan. Nah itu dilakukan melalui  cukup dengan Undang-Undang,” tutupnya.

Sebelumnya diketahui, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945 perlu dilakukan. Ia menyatakan amandemen perlu untuk memberikan penambahan wewenang bagi MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya  penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN," kata Bambang dalam sidang tahunan MRP RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X