Pimpinan DPR Sebut Ada Dua Alternatif Untuk Wacana Perpanjangan Masa Dinas Panglima TNI

- Selasa, 9 November 2021 | 11:22 WIB
Jenderal Andika Perkasa (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Jenderal Andika Perkasa (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI muncul belakangan ini. Karena sekarang ini berdasarkan UU TNI masa jabatan perwira hanya sampai 58 tahun dan ingin ditambahkan menjadi 60 tahun.

Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, terdapat dua alternatif perpanjangan masa dinas perwira TNI. Di mana bisa melalui revisi UU TNI atau pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Khusus perpanjangan jabatan panglima, ya alternatif ada dua bisa dengan revisi UU atau nanti dikeluarkan Perppu oleh presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Disebutkan Dasco alangkah baiknya wacana tersebut terlebih dahulu melihat urgensinya.  Namun dia menyerahkan semua keputusan perihal penambahan masa dinas perwira TNI ini kepada Presiden Jokowi.

“Namun itu kita lihat urgensinya, tergantung pak presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu,” tegas Dasco.

Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, perlu kajian untuk membahas perpanjangan tersebut diperlukan atau tidak. Sehingga kata dia kajian ini pastinya membutuhkan waktu lama.

“Oh saya rasa revisinya mau dilakukan itu perlu kajian yang panjang, butuh waktu lebih lama. Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yg ada di dpr. Apakah itu disepakati atau tidak disepakati. Sementara yang saat ini saya baru dengar adalah baru wacana yang disampaikan,” tandas Dasco.

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memandang bisa saja masa bakti perwira TNI akan diperpanjang.

Mengacu UU TNI, masa jabatan perwira hanya sampai 58 tahun. Kharis mengungkap, ada wacana perpanjangan masa pensiun tamtama dan bintara melalui revisi undang-undang dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Ia mengatakan, terbuka kemungkinan untuk mengubah masa pensiun perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

"Kalau tamtama atau bintara atau apa yang bawah itu sudah naik jadi 58 (tahun) masa perwira tinggi enggak naik juga. Kalau naik dua tahun sampai umur 60 kira-kira begitu," ujar Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X