Dirlantas Polda Jatim Beberkan Ancaman Tindak Pidana Sopir Vanessa Angel

- Senin, 8 November 2021 | 18:59 WIB
Dirlantas Polda Jatim beberkan ancaman pidana sopir Vanessa Angel (Istimewa)
Dirlantas Polda Jatim beberkan ancaman pidana sopir Vanessa Angel (Istimewa)

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan mengenai ancaman tindak pidana yang kemungkinan menimpa sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy

Hal itu disampaikan Kombes Pol Latif saat menjawab pertanyaan Deddy Corbuzier yang menanyakan soal tindak pidana jika sopir bermain handphone saat berkendara .

"Kalau seorang sopir main handphone terjadi kecelakaan, apa itu tindak pidana?" tanya Deddy Corbuzier ke Kombes Pol Latif, seperti dikutip Indozone melalui kanal YouTube Deddy Corbuzier, Senin (8/11/2021).

"Tindak pidana, karena di sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain," jawab Kombes Pol Latif. 

Latif menjelaskan bahwa terdapat beberapa pasal pidana yang dikenakan bagi pengemudi yang secara sengaja maupun lalai dapat membahayakan nyawa orang lain atau menyebabkan terjadinya kecelakaan.

"Seperti menggunakan HP, ugal-ugalan, itukan sengaja berarti dia. Bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan. Lalai pun pidana," ujar Latif.

Adapun pengemudi yang lalai dalam berkendara akan dikenakan Pasal 310 tentang lalu lintas, sedangkan pengemudi yang sengaja dikenakan Pasal 311. 

"Kalau lalai itu di Pasal 310, kalau ada kesengajaan-kesengajaan masuk ke Pasal 311. Sengaja mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan," jelas Latif. 

Kombes Pol Latif juga menjelaskan beberapa contoh pengemudi lalai yang bisa dikenakan tindak pidana, seperti ketiduran dan pecah ban.

"Kalau ketiduran lalai, misalnya ketiduran berarti lalai ya 310, kalau pecah ban lalai, karena tidak memeriksa kendaraan sebelum melakukan keberangkatan," ujar Latif. 

"Tapi kalau menggunakan HP berarti ada sengaja bisa membahayakan penumpang," pungkas Latif. 

Baca juga: Status Sopir Vanessa Angel di Kasus Kecelakaan Ditentukan Sore Ini

Seperti yang diketahui, sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy mengakui kecepatan mobil yang dikendarainya sesaat sebelum kecelakaan mencapai 120 Km/jam. Ia juga mengakui bahwa dirinya sempat menggunakan handphone ketika mengemudikan mobil dengan kecepatan di atas rata-rata itu. 

-
Kiri: Tubagus Muhammad Joddy (Foto: Instagram/@tubagusjoddy), Kanan: Lokasi kecelakaan Vanessa Angel. (Foto: Istimewa)

Insiden kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terjadi di ruas Jalan Tol Nganjuk arah Surabaya, Jawa Timur tepatnya di Km 672+400 A. Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 4 November 2021 sekitar pukul 12.36 WIB.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X