Apresiasi Kebijakan Batas Kecepatan di Tol, Kompolnas: Untuk Minimalisir Kecelakaan

- Selasa, 29 Maret 2022 | 20:28 WIB
CCTV e-Tilang. (Dok. Polri)
CCTV e-Tilang. (Dok. Polri)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait penindakan batas kecepatan kendaraan di ruas jalan tol. Mengapresiasi langkah Polri, Kompolnas menilai kebijakan tersebut berguna untuk meminimalisir kecelakaan.

"Kebijakan untuk melakukan e-tilang pada kendaraan yang melebihi batas kecepatan 120 km/jam di jalan tol adalah kebijakan yang bagus," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi Indozone, Selasa (29/3/2022).

Poengky menyebut sebenarnya batas kecepatan di jalan tol sudah ditentukan yakni di angka 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Dengan adanya kebijakan penindakan tilang tersebut bakal meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"E-tilang untuk yang melanggar batasan kecepatan 120 km/jam ini penting agar pengendara di tol tertib berkendara dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas," bebernya.

Baca Juga: Ini Sanksinya Jika Langgar Batas Kecepatan di Jalan Tol

Lebih jauh Poengky menyebut penggunaan kamera E-TLE dalam sistem tilang juga akan menjamin penegakan hukum yang profesional.

"Penggunaan kamera E-TLE juga menjamin penegakan hukum yang profesional, bersih, transparan dan akuntabel," kata Poengky.

Seperti diketahui, Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan penilangan terhadap pelanggar batas kecepatan di jalan tol. Di Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya sudah memetakan ruas jalan tol yang akan dipasang kamera E-TLE untuk mengukur kecepatan para pengendara.

Ada lima titik ruas jalan tol di Jakarta yang sudah dipetakan. Ruas jalan tol tersebut antara lain Tol Jakarta-Cikampek, MBZ, Sedyatmo, Tol Dalam Kota dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Selain batas kecepatan, penindakan juga dilakukan untuk pelanggar batas muatan. Penindakan ini bakal berlangsung pada 1 April 2022 mendatang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X