Menpan RB Tjahjo Kumolo Tegaskan Jabatan Wamen Tak Perlu Jadi Polemik

- Senin, 7 Juni 2021 | 13:38 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (ANTARA/HO/Humas MENPANRB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (ANTARA/HO/Humas MENPANRB)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, rencana penunjukan jabatan wakil menteri (wamen) untuk kementerian yang dipimpinnya tidak perlu jadi polemik.

“Tidak perlu dipolemikkan (tentang) perlu atau tidaknya posisi wamen. Pembantu presiden adalah jabatan politis, sehingga sah saja diambil dari unsur mana pun,” tegas Tjahjo dikutip Antara, Senin (7/6/2021).

Menurut Tjahjo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mempertimbangkan hal penting dan mendesak apabila memang diperlukan posisi wamen dalam kementerian.

Tjahjo menjelaskan, pihaknya mempersiapkan kemungkinan adanya posisi wamen, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB.

“Terkait berita keluarnya Perpres Kemenpan RB yang sudah ditandatangani presiden pada prinsipnya Kemenpan RB mempersiapkan saja dulu sebagaimana arahan Sekneg,” urainya.

Politikus PDIP itu menerangkan, setiap perpres kementerian yang terdapat pasal terkait jabatan wamen bertujuan agar presiden dapat sewaktu-waktu menunjuk seseorang untuk mengisi posisi tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Bakal Serahkan Berkas Aduan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri ke Dewas KPK

“Memang semua perpres tentang kementerian negara diminta untuk mencantum jabatan wakil menteri, agar supaya sewaktu-waktu presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu mengubah perpres,” kata dia.

Oleh karena itu, terkait kapan jabatan Wakil Menpan RB tersebut diisi, Tjahjo menyatakan, itu merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

“Soal kapan adanya wamen dalam kementerian hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden. Kapan saja bisa terisi atau tidak,” tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB yang ditandatangani presiden pada 19 Mei 2021.

Pada Pasal 2 Ayat 1 Perpres tersebut dijelaskan bahwa dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.

Tugas wamen, menurut perpres tersebut, adalah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemenpan RB.

Selain itu, wamen bertugas membantu menteri dalam koordinasi pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madia atau eselon I di lingkungan Kemenpan RB.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X