Sedang Diselidiki KPK, Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin Dicekal ke Luar Negeri

- Jumat, 30 April 2021 | 14:52 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dicekal keluar negeri. (photo/Instagram/@azissyamsuddin.korpolkam)
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dicekal keluar negeri. (photo/Instagram/@azissyamsuddin.korpolkam)

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dilarang meninggalkan Indonesia untuk enam bulan ke depan. Hal itu dikarenakan Azis sedang dalam penyelidikan KPK terkait dugaan kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Surat pencekalan tersebut telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Azis Syamsuddin dilarang bepergian ke luar negeri sejak 27 April 2021.

"Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin kepada imigrasi," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham Tubagus Erif di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (30/4/2021).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga itu telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri. Selain Azis, dua orang lainnya juga turut dicegah.

"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," ucap Ali.

Pencegahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.

Pada Rabu (28/4) KPK juga telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.

Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X