Larangan Mudik, Wagub DKI Ungkap Kriteria Warga yang Bisa Urus SIKM

- Senin, 3 Mei 2021 | 15:51 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat. (Sarah/INDOZONE)
Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat. (Sarah/INDOZONE)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan bahwa pihaknya akan menerapkan kembali kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta untuk menindaklanjuti larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei mendatang.

"Dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19, pemprov akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah dengan menggunakan SIKM," ucap Riza Patria di tayangan Youtube BNPB, Senin (3/5/2021).

Untuk mengukuhkan regulasi SIKM tersebut, Riza mengatakan kalau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera mengeluarkan Keputusan Gubernur (KepGub) terhadap aturan itu.

Baca Juga: Uji Coba Belajar Tatap Muka Tahap 1 Selesai, Wagub DKI: Belum Ada Laporan Negatif

"Insya Allah hari ini akan dikeluarkan Kepgubnya oleh Pak Gubernur," tambahnya.

Politikus Partai Gerindra ini pun memaparkan kriteria masyarakat yang diperkirakan dapat mengurus SIKM untuk berpergian ke luar Jabodetabek semasa larangan mudik. Berikut rinciannya:

1. Kunjungan keluarga karena sakit.
2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil atau bersalin
4. Pendamping ibu hamil 1 orang.
5. Pendamping persalinan maksimal 2 orang.

"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," pungkas Riza Patria.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X