Sempat Dijemur Anies, 239 PNS yang Tak Ikuti Instruksi Ini akan Diberikan Sanksi

- Selasa, 18 Mei 2021 | 13:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Antaranews)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Antaranews)

Sebanyak 239 aparatur sipil negara (ASN/PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  berpeluang untuk dikenakan sanksi pasca dijemur oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum lama ini.

Namun, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya menyebutkan hingga kini belum diputuskan sanksi atau peringatan seperti apa yang akan diberikan kepada ratusan PNS tersebut.

"Tim sedang merumuskan, apakah yang 239 ini akan mendapat sanksi peringatan seperti apa, masih dalam bahasan," ucap Maria saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Ia menjelaskan, 239 PNS itu telah diperintahkan Anies untuk mengikuti instruksi yang telah ditetapkan agar mendaftarkan diri dalam seleksi terbuka untuk 17 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov DKI.

Baca Juga: Viral, ART Aniaya Majikan yang Sudah Lansia di Jakbar Berujung Diciduk Polisi

Namun, instruksi tersebut justru tidak dilakukan oleh ratusan PNS itu. Sementara itu, menurut Maria, mereka juga tidak menjelaskan alasan mengapa tidak mendaftarkan diri dalam seleksi terbuka 17 jabatan Pemprov DKI.

"Jadi kalau diwajibkan harusnya anda ikut, kalau tidak ikut berlapor. Jadi lebih kepada kedisiplinan, dan azas kepatuhan," terangnya.

"Kemarin pak Gubernur ingatkan itu, anda sebagai PNS harus taat aturan, jadi kalau sekda sudah instruksikan dan wajibkan, anda mestinya ikut," tandas Maria.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anies memarahi dan menjemur 239 PNS di Pemprov DKI pada siang hari, Senin (10/5/2021). Hal itu dikarenakan anak buahnya tak melakukan instruksi ikut dalam seleksi terbuka 17 jabatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X