Nasib Nyoman Ditentukan pada Rapat Paripurna DPR

- Jumat, 10 September 2021 | 11:57 WIB
Ilustrasi Rapat Paripurna. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Ilustrasi Rapat Paripurna. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Komisi XI DPR RI telah meloloskan Nyoman Adhi Suryadnyana dari uji kepatutan dan kelayakan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Nyoman terpilih setelah Komisi XI DPR RI melakukan pemilihan secara voting dengan mendapatkan 44 suara dari 56 total suara yang ada.

Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara mengatakan hasil fit and proper test terhadap Nyoman akan dibawa ke rapat paripurna. Nantinya keputusan akan diambil dalam forum tersebut.

"Keputusan terakhir ada di Paripurna," kata Amir kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Dia menjelaskan, hasil uji kepatutan dan kelayakan akan disampaikan di rapat Paripurna DPR. Seluruh anggota DPR akan memberikan pendapatnya apakah proses yang dilakukan Komisi XI diterima atau tidak. 

"Di Paripurna itu kan harus meminta persetujuan dari seluruh anggota," tambah dia.

Sebelumnya Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemilihan ini usai anggota DPR menggelar fit and proper test dan kemudian menentukan melalui mekanisme voting.

Adapun perhitungan suara berlangsung pada pukul 20.14 WIB. Kemudian voting dilakukan dan menghasilkan Nyoman Adhi menang telak dengan mengantongi 44 suara dari jumlah suara keseluruhan sebanyak 56 suara. Sementara sisa suara diperoleh Dadang Suwarna dengan 12 suara.

Ketua Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan, pengambilan keputusan melalui voting menghasilkan Nyoman dengan mendapatkan 44 suara.

BACA JUGA: Update Corona Dunia 10 September: Pasien Sembuh Tembus 200 Juta

“Dengan demikian pengambilan keputusan calon anggota BPK, sesuai  perhitungan saudara Dadang Suwarna jumlahnya 12, saudara Nyoman 44 suara. Total (suara) 56,” tutur Dito di ruang rapat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9/2021) malam.

Diketahui sebelumnya, nama Nyoman disorot publik lantaran terkendala memenuhi syarat untuk ikut pencalonan sebagai calon anggota BPK.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X