Bejat! Kakek 62 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur di Jakpus Berujung Diciduk Polisi

- Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:03 WIB
Ilustrasi anak di bawah umur. (Istimewa).
Ilustrasi anak di bawah umur. (Istimewa).

Seorang kakek berinisial P (62) tega melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi pun langsung menangkap pelaku dan melakukan penahanan.

Kabar mengenai pelaku yang sudah berhasil diamankan polisi dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana. Wisnu menyebut pelaku berhasil diamankan belum lama ini.

"Sudah kita amankan pelaku kemarin, sudah kita proses," kata Kompol Wisnu saat dihubungi wartawan, Kamis (26/8/2021).

Wisnu menyebut P dan korban tinggal di lingkungan yang sama. Tersangka kerap mengiming-imingi korban dengan uang agar mau dicabuli.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Bertemu Presiden, Viva Yoga: PAN Partai Politik Pendukung Pemerintah

"Korban kenal dengan pelaku, bukan keluarga cuma tetangga saja. Modus pelaku diiming-imingi, dikasih sejumlah uang," beber Wisnu.

Tersangka melakukan aksi pencabulan disaat rumahnya serta kawasan rumahnya sepi. Tersangka juga sudah melakukan aksi pencabulan lebih dari satu kali.

"Kalau pelecehan itu beberapa kali, tapi kalau persetubuhan itu baru sekali," kata Wisnu.

Hingga saat ini polisi masih mendalami keterangan dari tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 junto Pasal 76 E dan Pasal 81 junto 76 D, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman di atas 12 tahun penjara," pungkas Wisnu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X