Sedih! Begini Nasib Teroris yang Bunuh 51 Jamaah Solat Jumat di Masjid Selandia Baru!

- Kamis, 15 April 2021 | 16:25 WIB
Brenton Tarrant saat akan mengikuti persidangan. (Reuters)
Brenton Tarrant saat akan mengikuti persidangan. (Reuters)

Tersangka teroris dalam kasus penembakan 51 jamaah masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant, baru-baru ini meminta statusnya sebagai teroris dikaji ulang.

Dilansir Russian Today, Brenton baru-baru ini meminta statusnya sebagai teroris dibahas ulang berdasarkan Undang-undang Pencegahan Teroris Selandia Baru.

Baca Juga: Mengerikan, Pria Diduga ODGJ Ngamuk Acungkan Parang di Showroom Mamuju, Tebas Motor Baru

Ia mengajukan petisi tersebut lantaran dirinya ditempatkan di penjara terpisah dengan keamanan tinggi di Auckland. Lokasi itu sendiri dijuluki sebagai penjara di dalam penjara.

Kondisi itu membuat Brenton berpikir apakah lokasi penjara itu sudah sesuai dengan standar kemanusiaan.

Hidup bertahun-tahun sendiri di sana disebut bakal mengganggu mentalnya. Pakar hukum mengungkapkan hal itu yang kini tengah diperjuangkan Brenton di hadapan Hakim Geoffrey Venning.

Kembali mengingat, Brenton menembak jamaah Masjid Al Noor dan Linwood di Christchurch ketika sedang melaksanakan ibadah salat Jumat pada 15 Maret 2019 silam.

Atas tindakannya itu, Brenton lalu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan untuk bebas bersyarat.

Vonis yang diterima pria 29 tahun itu adalah yang terberat dalam sejarah Selandia Baru. Brenton didakwa pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan terorisme.

Setelah terjadi aksi itu, terjadi perubahan sistem hukum salah satunya dengan membentuk Direktorat Tahanan Risiko Ekstrem. Mereka bertugas menangani kasus dan narapidana yang paling berbahaya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X