Setelah melalui proses sosialiasi beberapa hari berkaitan dengan perluasan titik ganjil-genap (gage), barulah pada hari ini, Kamis (28/10/2021) Polda Metro Jaya bakal menerapkan sanksi terhadap para pelanggar gage. Sanksi yang dikenakan berupa sanksi penilangan.
"Betul, hari ini sudah mulai penindakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi Indozone, Kamis.
Argo menyebut penindakan dilakukan dengan dua cara, yakni dengan menilang secara langsung dan menggunakan kamera E-TLE.
"Penindakan dengan sistem tilang di tempat oleh anggota dan menggunakan E-TLE," ujar Argo.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menambah titik gage di Jakarta pada massa PPKM level 2. Total saat ini ada sebanyak 13 titik gage di Jakarta.
Berikut 13 titik gage di Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani