Pemerintah resmi menurunkan batas tarif tertinggi tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 mulai hari ini, Rabu (27/10/2021).
Batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR itu ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR.
Melalui surat edaran tersebut, tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp275 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Ini bukan pertama kali pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No.HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020 lalu, batas tarif tertinggi tes PCR diturunkan menjadi sebesar Rp495 ribu.
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak awal 2020 lalu memberikan dampak yang cukup besar pada industri kesehatan.
Pemeriksaan PCR dianggap menjadi satu-satunya metode pemeriksaan Covid-19 dengan hasil yang cukup akurat. Namun sejak awal pandemi, biaya pemeriksaan PCR yang ditawarkan cukup menguras kantong.
Sejumlah rumah sakit/klinik kesehatan menawarkan tarif pemeriksaan PCR yang mencapai jutaan rupiah. Bahkan, tarif disesuaikan dengan durasi penyelesaian hasil pemeriksaan.
Semakin cepat hasil pemeriksaan keluar, maka semakin mahal tarif yang ditawarkan.
Berikut perjalanan perubahan harga tes PCR sejak awal pandemi hingga kini
Maret-September 2020
Rp1 juta -Rp2 juta, hasil pemeriksaan akan keluar dalam 3 x 24 jam
Rp2 juta-Rp4 juta, hasil pemeriksaan akan keluar dalam 1x24 jam-2x24 jam.
Oktober 2020-Oktober 2021
Rp495 ribu, hasil pemeriksaan keluar dalam 1x24 jam
Oktober 2021-Sekarang