Dampak dari minuman keras (miras) nampaknya nyata terjadi. Sebab, seorang pria di Papua harus berurusan dengan pihak kepolisian usai menikam rekamnya sendiri dalam keadaan dipengaruhi miras.
Kapolsek Heram Iptu Frangky Rumbiak menyebut insiden itu terjadi pada 23 Oktober 2021 yang lalu di Asrama Biak Organda Kelurahan Hedam Distrik Heram, Papua. Pelaku sendiri berinisial FR (27).
"FR (27) ditangkap karena diketahui melakukan penikaman terhadap korban Jhon (29) di TKP dengan menggunakan sebilah pisau," kata Iptu Frangky dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Frangky menyebut kala itu korban sempat mengamankan orang tidak dikenal yang berada di Asrama Biak. Pelaku pun datang dengan membawa sebilah pisau dan dipengaruhi miras.
"Tak lama kemudian pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras tiba-tiba datang dan langsung mengayunkan pisau kearah orang tidak dikenal tersebut tetapi malah mengenai korban," papar Frangky.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kening sebelah kanan dengan panjang 11 cm dan lebar 5 cm. Korbanpun langsung dievakuasi ke RSUD Abepura.
Baca Juga: Meski Terbukti Bersalah, Polisi yang 'Smackdown' Pendemo Ternyata Berprestasi
Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian dengan cepat mengamankan pelaku. Sedangkan korban hingga saat ini masih menjalani proses perawatan di rumah sakit.
"Personel kami yang mendatangi TKP langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Heram," kata Frangky.