Batal Pailit Karena Gugatan PKPU Ditolak, Ini Tanggapan Garuda Indonesia

- Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:13 WIB
Ilustrasi foto Garuda Indonesia. (Instagram/@garuda.indonesia).
Ilustrasi foto Garuda Indonesia. (Instagram/@garuda.indonesia).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT My Indo Airlines terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Keputusan tersebut pun disampaikan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra. Hal itu diungkapkan usai persidangan yang di PN Jakarta Pusat.

"PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Garuda”) pada hari ini (21/10) telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur," ucap Irfan dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Komjen Paulus Waterpauw Kini Jabat Deputi Badan BNPP Kemendagri

Untuk langkah selanjutnya, Irfan mengatakan bahwa pihaknya akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasi.

"Serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," tandas Irfan.

Sekadar diketahui, sebelumnya gugatan PKPU itu dilayangkan My Indo Airline di PN Jakpus melalui nomor perkara 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan pada pertengahan Juli 2021.

My Indo Airline diketahui mengajukan gugatan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada perusahaan.

My Indo mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia atas klaim kurang dari 700.539 dolar AS yang terkait dengan kesepakatan kargo 2019.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X