Jadi Tersangka Penganiaya Sopir Truk, Pengemudi Pajero Dikenakan Pasal Berlapis

- Senin, 28 Juni 2021 | 13:14 WIB
Supir pajero menganiaya supir truk di Sunter, Jakarta Utara (Foto: Tangkapan Layar Instagram @Warung Jurnalis)
Supir pajero menganiaya supir truk di Sunter, Jakarta Utara (Foto: Tangkapan Layar Instagram @Warung Jurnalis)

Jajaran Polres Metro Jakarta Utara langsung menetapkan pengemudi Pajero viral penganiaya sopir truk sebagai tersangka. Pelaku dikenakan pasal berlapis.

"(Pelaku penganiaya sopir truk) sudah tersangka," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dihubungi wartawan, Senin (28/6/2021).

Atas perbuatanya, tersangka diganjar pasal berlapis. Ancaman hukuman terhadap tersangka hingga bui di atas lima tahun.

Baca Juga: Polisi Sebut Pengemudi Pajero Viral yang Hajar Sopir Truk Sempat Buang Barang Bukti

"Dia kena Pasal 351, pasal penganiayaan kemudian Pasal 335 ayat 2 perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan kemudian Pasal 263 pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 perusakan" beber Nasriadi.

Selain itu, Nasriadi menyebut pihaknya juga melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi seorang pengendara mobil Pajero arogan yang menganiaya sopir truk di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Tak hanya menganiaya, pelaku juga memecahkan kaca depan truk tersebut.

Dari informasi di media sosial, insiden ini bermula saat mobil pelaku yang melakukan pengereman mendadak dan korban membunyikan klakson. Tak terima, pelaku melakukan aksi penganiayaan dan perusakan.

Pasca viralnya video tersebut, Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Bandara Soekarno Hatta. Pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X