Dua Pimpinan Cabang Bank DKI Ditangkap Karena Dugaan Kasus Korupsi

- Rabu, 17 November 2021 | 16:09 WIB
Ilustrasi Bank DKI. (Dok. Bank DKI)
Ilustrasi Bank DKI. (Dok. Bank DKI)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai oleh kantor cabang Bank DKI.

Dalam penangkapan tersebut, Kejari menahan RISE selaku Direktur Utama PT. Broadbiz Asia, MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan JPSE selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau.

Kepala Kejari Jakpus, Bima Suprayoga menjelaskan, dari hasil penyelidikan, ditemukan pemalsuan data terhadap debitur. Pasalnya diketahui, debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI tersebut.

"Dan juga ditemukan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah dikucurkan oleh Bank DKI tersebut," ucap Bima dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

"Sehingga berakibat kredit KPA tunai bertahap menjadi macet, hal inilah mengakibatkan timbulnya kerugian, akibat macet tersebut," tambahnya.

BACA JUGA: Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Polisi Ternyata Sudah Ciduk 5 Pelakunya

Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, Bima menyebutkan bahwa negara telah mengalami kerugian sebesar Rp39 miliar.

Ketiganya pun disangkakan melanggar Pasal primair, Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X