Buruh Tuntut UMP 2022 Naik 10 Persen, Wagub DKI: Berat, Nanti Malah Jadi PHK

- Sabtu, 20 November 2021 | 09:16 WIB
Para buruh berdemo tuntuk kenaikan UMP 2022. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Para buruh berdemo tuntuk kenaikan UMP 2022. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum juga  mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Padahal sebelumnya, angka tersebut akan diputuskan pada 19 November kemarin. 

Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa hingga saat ini, jajarannya masih sibuk menghitung besar kenaikan yang akan ditetapkan. 

"Prinsipnya kami ingin sebaik mungkin, kalau semakin tinggi mungkin menandakan usaha baik, kesejahteraan meningkat," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jumat (19/11/2021) malam. 

Apalagi terdapat tuntutan dari para buruh agar Pemprov DKI menaikan UMP 2022 sebesar 10 persen. Namun, menurut Riza, hal tersebut harus mempertimbangkan dari berbagai pihak, tak terkecuali para pengusaha. 

Baca Juga: Kunjungi Pekan Kuliner, Ini Momen Manis saat Kahiyang Payungi Bobby yang Dilanda Gerimis

"Tapi buruh juga harus memahami pihak pengusaha, kalau setinggi mungkin pengusaha nanti berat, nanti malah (usahanya) tutup dan malah jadi PHK," terangnya. 

Jikalau terjadi PHK besar-besaran, mantan Anggota DPR RI ini mengkhawatirkan perekonomian di ibu kota akan semakin terpuruk, apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini. 

"Pemprov juga yang repot kalau terjadi gejolak sosial, nanti terjadi banyak pengangguran dan lain sebagainya. Jadi kami harus menimbang semua kepentingan," tandas Riza. 

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah pusat pun telah merilis rata-rata kenaikan besaran UMP secara nasional dari seluruh provinsi, yakni hanya sebesar 1,09 persen.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X