Buntut Sebut Alkitab Dongeng, Yahya Waloni Dijerat Pasal Ujaran Kebencian & Penodaan Agama

- Jumat, 27 Agustus 2021 | 10:55 WIB
Yahya Waloni (YouTube)
Yahya Waloni (YouTube)

Penceramah Muhammad Yahya Waloni dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi persnya, Jumat (27/8/2021) menyebut pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni, yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA .

Selain itu, Yahya Waloni juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.

Sebelumnya, pasal yang disangkakan tersebut juga diberikan kepada Muhammad Kece atas kasus dengan perilaku dan tindakan yang sama.

"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Kece-red)," ungkap Rusdi.

Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap atas laporan terkait ceramahnya yang mengatakan bahwa Bible atau Alkitab adalah palsu. Dalam ceramahnya itu, dia mengatakan bahwa isi Alkitab adalah dongeng.

Dia ditangkap pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jawa Barat.

Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi, yakni beberapa konten video serta peralatan yang digunakan Yahya Waloni untuk menyebarkan konten ceramahnya ke akun media sosialnya, termasuk juga keterangan saksi-saksi yang akan menjadi alat bukti yang dapat membuat terang perkara tindak pidana tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X