Kritisi Pemberian Sanksi Lili Pintauli, PKS: KPK Semakin Menyedihkan!

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:27 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Instagram/mardanialisera)
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Instagram/mardanialisera)

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menyedihkan. Hal ini dikatakan Mardani usai pemberian sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

Menurut Mardani seharusnya kasus etik yang menyeret Lili tak boleh dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah. Karena pimpinan KPK sejatinya memiliki integritas tinggi.

"KPK semakin menyedihkan, komisioner mestinya mereka yang menerapkan standar lebih tinggi. Urusan etik seperti kasus ini merupakan hal yang mestinya bisa dihindari karena tingginya nilai integritas internal komisi antirasuah. Harga integritas yang mahal," ucap Mardani, Selasa (31/8/2021).

Dia berkata adanya kasus etik yang menimpa pimpinan KPK tersebut bisa menjadi beban moral bagi institusi serta menjadi pelajaran yang mahal.

"Penilaian yang menjadi beban institusi serta beban moral yang bersangkutan. Dan tentu saja menjadi pelajaran mahal bagi pimpinan KPK yang lain," ucap Mardani.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI ini menyebut kasus pelanggaran etik ini juga menurunkan optimisme dan kepercayaan masyarakat kepada KPK.

Namun demikian ia mengapresiasi Dewan Pengawas KPK. Tapi menurut dia, ada yang perlu diperhatikan oleh Dewas KPK yaitu hubungan pimpinan KPK dan koruptor.

"Apresiasi Dewas KPK, tapi Dewas KPK juga perlu lebih serius melihat hubungan antara pimpinan KPK dan koruptor. Mengapa? Karena kepatuhan kepada hal inilah yang membuat KPK ditakuti koruptor karena minimnya peluang berkompromi," urainya.

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

BACA JUGA: Penuhi Panggilan Polda Metro, Ayu Ting Ting: Doain Saja

“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPk yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (30/8/2021).

Lili Pintauli Siregar pun dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Lili sendiri telah mengakui perbuatannya, namun tidak menyesali hal tersebut.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X