Heboh Kasus Dugaan "Fetish" Mukena Tidak Ditemukan Unsur Pidana

- Senin, 20 September 2021 | 18:41 WIB
Kiri: Salah satu korban fetish mukena Malang melapor ke Polresta Malang Kota. (photo/dok.istimewa) Kanan: Klarifikasi terduga pelaku fetish mukena di Malang. (photo/dok.Istimewa)
Kiri: Salah satu korban fetish mukena Malang melapor ke Polresta Malang Kota. (photo/dok.istimewa) Kanan: Klarifikasi terduga pelaku fetish mukena di Malang. (photo/dok.Istimewa)

Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana pada hebohnya dugaan kasus fetish mukena yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, dengan pihak terlapor berinisial DA.

Seperti dilansir ANTARA, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan bahwa kesimpulan tersebut usai mendapatkan keterangan kesimpulan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur serta ahli bahasa.

"Dari hasil koordinasi dengan Diskominfo Jawa Timur, kasus tersebut tidak termasuk dalam UU ITE dan asusila," kata Tinton, di Kota Malang, Senin (20/9/2021).

Sementara itu, hasil koordinasi dengan ahli bahasa, kata Tinton, juga menyatakan bahwa komentar yang ada pada dalam postingan di akun Twitter juga belum masuk dalam kategori asusila, pornografi, atau penghinaan.

Berdasarkan penjelasan ahli, lanjut dia, kalimat dalam tulisan tersebut putus atau tidak ada sambungan kata-kata lain. Selain itu, tulisan tersebut bukan merupakan komentar dari pihak terlapor berinisial DA, melainkan dari orang lain.

BACA JUGA: Dalami Kasus ‘Fetish’ Mukena, Polisi Bakal Libatkan Psikolog

Terkait dengan kasus tersebut, kata Tinton, ada tiga laporan aduan yang diterima oleh Polresta Malang Kota. Ada tiga orang pelapor, yakni JH, AZK, dan AM, yang merupakan mahasiswa di wilayah Kota Malang dan berprofesi sebagai model.

Terlapor DA meminta para pelapor tersebut untuk mempromosikan mukena yang dijual pada akun onlineshop miliknya. Pelapor sempat melakukan sesi foto untuk produk mukena. Namun, foto-foto tersebut tidak diunggah di akun onlineshop yang dijanjikan.

"Namun, hasil foto tidak dicantumkan pada onlineshop milik teradu, dan dibagikan pada pengikutnya di Twitter," ujarnya.

Pihak kepolisian telah melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi terkait dengan aduan tersebut.

Meskipun hingga saat ini belum ditemukan adanya unsur pidana, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan.

Dalam kesempatan itu, seorang psikolog klinis Sayekti Pribadiningtyas menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor DA.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, disimpulkan bahwa DA mengidap gangguan fetisisme mukena.

"Jadi, kategorinya sudah masuk dalam gangguan, fetisisme mukena, yang diidapnya sejak kelas 4 SD. Kategori gangguan itu sekurang-kurangnya dilakukan 6 bulan secara intens terhadap satu objek," kata Sayekti.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X