Lagi, Irjen Napoleon Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang di Kasus Red Notice

- Kamis, 23 September 2021 | 11:50 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Istimewa)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Istimewa)

Irjen Napoleon Bonaparte kembali menyandang status tersangka. Kali ini dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Agus membenarkan jika Napoleon kembali menyandang status tersangka dalam kasus lain.

"Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Komjen Agus saat dihubungi wartawan, Kamis (23/9/2021).

Meski begitu, Agus tidak menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut. Dia manyarankan awak media untuk bertanya langsung ke penyidik perihal kasus ini.

"Silakan ke penyidik (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," jelas dia.

Berdasarkan informasi, Irjen Napoleon disebut menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Kasus Covid 19 di Asia Tenggara Meningkat, Anggota DPR Minta Pemerintah Waspada

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Irjen Napoleon dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Kasus korupsi itu masih bergulir di tingkat kasasi.

Selain itu, Irjen Napoleon saat ini juga terjerat kasus penganiayaan. Dia dituding menganiaya Muhammad Kece.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X