Doyan Nantang Geng Lain Tawuran, 9 Member Geng Motor 'Enjoy Mabes' DIciduk Polda Metro

- Senin, 2 Agustus 2021 | 16:01 WIB
Konferensi pers kasus tawuran antar geng motor di Mapolda Metro, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus tawuran antar geng motor di Mapolda Metro, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang member dari geng motor bernama Enjoy Mabes. Geng ini diketahui kerap melakukan aksi penantangan geng-geng lain agar mau melakukan aksi tawuran.

"Kasusnya berkaitan dengan tawuran geng motor di Jati Asih, Bekasi pada 11 Juli lalu pukul 03.00 WIB pagi di Jalan Jati Asih, Kota Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8/2021).

Kombes Yusri menyebut dalam aksi tawuran ini, ada satu korban yang tewas dibacok oleh geng ini. Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sembilan member geng tersebut.

Baca Juga: Soal Hibah Bantuan Covid-19 Rp2 T, Anak Akidi Tio Diperiksa Polda Sumsel

"Ada sembilan yang kita amankan. Dari sembilan ini ada lima di bawah umur karena hampir rata-rata pelakunya di bawah umur, yang dewasa masih cukup muda," beber Yusri.

Geng bernama Enjoy Mabes ini kerap menantang geng-geng lain untuk melakukan aksi tawuran. Tujuannya agar geng para pelaku ini semakin dikenal atau semakin tenar.

"Biasanya mereka undang melalui medsos, mencari eksis, dia punya geng nantang melalui medsos. Kalau ada yang bersedia nanti mereka janjian di suatu tempat dan disitu mereka tawuran," kata Yusri.

Saat ini, polisi sendiri masih memburu enam pelaku lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X