Dugaan Kebocoran Data Pribadi Kembali Terjadi, DPR Ajak Pemerintah Selesaikan RUU PDP

- Kamis, 29 Juli 2021 | 10:39 WIB
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta. (Instagram/drsukamta)
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta. (Instagram/drsukamta)

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengajak pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang belum usai. Pembahasan RUU tersebut terhambat karena belum adanya kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

Menurut Sukamta RUU PDP sangat penting melindungi data rakyat Indonesia setelah kebocoran kembali terjadi. Kali ini 2 juta data pengguna BRI Life, perusahaan asuransi milik BRI, diduga bocor dan diperjualbelikan di internet oleh hacker yang belum teridentifikasi.

"RUU PDP harus segera diselesaikan agar data rakyat terlindungi. Saat ini hambatan utama mengenai lembaga pengawas harus segera diatasi," kata Sukamta kepada Indozone dikutip Kamis (29/7/2021).

Sukamta berujar, lembaga PDP harus bersifat independen, memiliki otoritas mengawasi, menyelidiki, menengahi masalah antara pemilik dan pengguna data hingga memutuskan perkara sengketa data.

Berdasarkan tugas dan wewenang tersebut, sambung dia, maka posisi lembaga ini harus independen bukan di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo), namun sebuah badan atau komisi khusus.

Pembahasan lanjutan RUU PDP berhenti akibat perbedaan pendapat mengenai posisi lembaga PDP. Pemerintah melalui Kominfo ingin Lembaga PDP berada di bawah Kominfo sementara DPR ingin sebuah lembaga independen di bawah presiden.

"Berdasarkan tugas dan wewenang tersebut, maka posisi lembaga ini harus independen bukan di bawah kementrian namun sebuah badan atau komisi khusus," jelas Sukamta.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menyatakan posisi lembaga pengawas ini apabila bawah Kominfo akan memberikan beberapa kendala. Pertama, perlindungan data lebih luas dari tupoksi Kominfo. Kedua, apabila menyangkut data kementrian/lembaga. Ketiga, apabila data menyangkut negara lain yang mensyaratkan perkara data ini bisa dilakukan hanya dengan lembaga yang memiliki kewenangan setara yaitu independen bukan di bawah kementerian.

BACA JUGA: Mulai Disalurkan Hari Ini, Ini Cara Cek Daftar Penerima Bansos Beras 10 Kg

Ia mengkritik Kominfo atas situasi perlindungan data yang semakin mengkhawatirkan. Ia menilai Kominfo seperti tidak memiliki sense of crisis. Hal ini terlihat dari sikap, kebijakan dan cara kerja Kominfo dalam menghadapi kebocoran data.

"Kerja Kominfo yang sering muncul ialah penanganan perkara pemblokiran situs. Sedangkan perkara cyber security, penipuan online, penyebaran dan penggunaan data pribadi ilegal tidak pernah jelas penyelesaiannya," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya turun tangan menyelidiki kasus dugaan kebocoran data nasabah BRI Life. Disebut-sebut ada sekitar 2 juta data nasabah yang bocor.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X