Sebelum Dibunuh Tukang Kebun, Kepala BPBD Marahi Pelaku Soal Getah dan Sapi yang Hilang

- Sabtu, 31 Juli 2021 | 11:34 WIB
Kolase foto Syafri (kanan), Plt Kepala BPBD Merangin dan tukang kebunnya, RTG. (Ist)
Kolase foto Syafri (kanan), Plt Kepala BPBD Merangin dan tukang kebunnya, RTG. (Ist)

Hubungan antara majikan dengan pesuruh ada kalanya tidak hanya sebatas soal pekerjaan. Perlu adanya sikap untuk saling menghargai dan menjaga perasaan satu sama lain.

Kasus pembunuhan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Merangin, Syafri (55 tahun) oleh tukang kebunnya sendiri menunjukkan betapa pentingnya sikap tersebut.

Hanya karena salah memilih kata-kata, nyawa jadi melayang.

Ya, Syafri dibunuh oleh RTG (28 tahun), setelah membuat tukang kebunnya itu tersinggung. Ia mengatai RTG 'Bodoh sekali kau!' karena RTG gagal mendapatkan getah.

Saat itu, Kamis malam (29/7/2021), mereka duduk bersama membahas pekerjaan yang sehari-hari dilakukan RTG, di rumah pribadi Syafri di RT 7, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

-
Syafri, Plt Kepala BPBD Merangin semasa hidup. (Ist)

Sebelum dibantai, Syafri sempat menanyakan soal getah yang diperoleh RTG. RTG menjawab, 'Tidak mendapatkan getah karena semaknya tinggi-tinggi'.

Mendapat jawaban seperti itu, Syafri marah dan gagal mengontrol ucapannya.

"Manggai nian (bodoh sekali) kau ni masak kau gak dapat getah!" katanya kepada RTG dalam bahasa Jambi.

Tak cukup sampai di situ, Syafri terus memarahi RTG dan mengungkit soal sapi miliknya yang hilang. 

Naik pitam mendengar omelan Syafri, RTG pun meraih linggis yang berada di sampingnya, dan yang memukul kepala Syafri dengan linggsi tersebut.

"Setelah korban terjatuh dan kepalanya berdarah, pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, dikutip dari Antara.

Setelah menghabisi nyawa Syafri, RTG kemudian membawa kabur barang berharga milik Syafri, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy warna putih, uang tunai Rp5 juta, dan ponsel. Ia kemudian melarikan diri ke daerah Prabumulih, sebelum akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Merangin dengan im Resmob Polda Jambi.

Atas perbuatannya, RTG dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X