Wakil Ketua MPR Pertanyakan Rencana Pemerintah Terapkan PPN Bahan Pokok

- Kamis, 10 Juni 2021 | 17:28 WIB
Warga membeli kebutuhan pokok di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/6/2021). (photo/ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/ilustrasi)
Warga membeli kebutuhan pokok di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/6/2021). (photo/ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/ilustrasi)

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mempertanyakan rencana pemerintah menerapkan PPN pada bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan karena berpotensi melanggar sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan jika nantinya benar-benar masuk dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan)," kata Arsul di Jakarta, Kamis (10/5) dikutip dari ANTARA.

Dia menilai kebijakan tersebut terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional.

Baca juga: Duh! Diduga Tak Sesuai Pesanan, Customer ini Malah Marah-marah dan Siram Air ke Kurir

Arsul mengingatkan, beberapa waktu lalu Pemerintah telah melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPN-BM) terhadap mobil dengan kategori tertentu.

"Padahal yang diuntungkan terhadap kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM. Ini artinya Pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya," ujarnya.

Namun menurut dia, kalau kemudian untuk menutup kehilangan sumber fiskal tersebut Pemerintah menggantinya dengan menambah beban pajak pada barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup seluruh rakyat, maka sisi keadilan sosial-nya bagi seluruh rakyat Indonesia patut dipertanyakan.

Dia mengingatkan Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk benar-benar melakukan kajian dari sisi dasar dan ideologi bernegara serta konstitusi negara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X