Tolak Pasal Penghinaan di RUU KUHP, Anggota DPD: Pejabat Hina Rakyatnya Bisa Dipidana?

- Rabu, 9 Juni 2021 | 18:48 WIB
 DPR Gelar Paripurna Lanjutkan Pembahasan RKUHP Ilustrasi paripurna DPR (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
DPR Gelar Paripurna Lanjutkan Pembahasan RKUHP Ilustrasi paripurna DPR (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).

Anggota Komite I DPD RI Abdul Rachman Thaha menolak adanya pasal tentang penghinaan terhadap lembaga negara seperti yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP.

Ia pun mempertanyakan bagaimana hukuman apabila terdapat pejabat lembaga negara yang menghina rakyatnya. Pasalnya, menurut Rachman kedudukan semua pihak di hadapan hukum adalah sama.

"Apakah pejabat lembaga negara juga bisa dipidana ketika misalnya melakukan penghinaan terhadap warganya," ucap Rachman dalam keterangannya yang diterima Indozone, Rabu (9/6/2021).

Lebih lanjut, Rachman pun menyebutkan jikalau kebijakan itu tidak berlaku dua arah, maka azas kesamaan di hadapan hukum sudah dinihilkan. Ia menilai hal tersebut bukan konstruksi hukum yang benar.

"Ketika sesama anggota masyarakat bertikai dan menghina satu sama lain, otoritas penegakan hukum acap melakukan mediasi antara keduanya. Nah, bagaimana ketika penghinaan itu dilakukan masyarakat terhadap lembaga negara?" terangnya.

"Akankah otoritas penegakan hukum juga memediasi keduanya? Adakah kesanggupan dari otoritas terkait untuk menjadi mediator ketika pihak pelapor adalah mitranya sendiri sebagai sesama lembaga negara?" tambah Rachman.

BACA JUGA: Hina Pemerintah Dipidana di RUU KUHP, Refly Harun: Tujuan Negara Jadi Memenjarakan Rakyat

Seperti diberitakan sebelumnya, aturan hukuman itu terdapat pada Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.  Dalam pasal 354, tertulis setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana 2 tahun penjara.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi pasal itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X