Label Halal Baru Dianggap Jawasentris, Ini Penjelasan Kemenag

- Selasa, 15 Maret 2022 | 11:45 WIB
Logo Halal Indonesia. (Dok. Kemenag)
Logo Halal Indonesia. (Dok. Kemenag)

Kapala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki mengatakan, logo atau label Halal Indonesia bukan menandakan Jawa sentris.

Hal ini dikatakan Mastuki merespon Label Halal Indonesia yang mendapat perhatian dari masyarakat karena  menilai kalau label baru ini jawa sentris, karena berbentuk gunungan wayang dan motif batik lurik atau surjan.

“Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris,” ujar Mastuki dalam keterangan tertulis, Senin (14/3/2022).

Dia menjelaskan ada tiga penjelasan yang disampaikan Kemenag terkait hal ini. Pertama, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Keduanya ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity). 

Baca Juga: FOTO: Roman Abramovich Terciduk di Bandara Israel, Penampilannya Kusut

“Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009,” ujar Mastuki.

“Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara,” sambungnya. 

Kedua, lanjut Mastuki, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli. Karena BPJPH tidak serta merta menetapkan label halal ini hanya pada satu pertimbangan, tapi banyak sekali pertimbangan.

Pertimbangan besarnya adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar megeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan).

“Distingsi ini bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman. Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan,” paparnya. 

Lebih lanjut dia menyampaikan jika ramuan dari berbagai elemen bentuk, corak, dan warna itulah yang menjadi dasar desain label halal. Ditambah dengan studi elemen visual bentuk logo/label yang digunakan Badan/Lembaga Sertifikasi Halal seluruh dunia. 

"Ada 12 (duabelas) opsi/alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia", tambahnya. 

Ketiga, gunungan wayang, tidak hanya digunakan di Jawa. Dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan.  Misalnya, wayang Bali dan wayang Sasak.

 “Wayang Golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X