Anies Baswedan Ajukan Banding soal Hukuman Keruk Kali Mampang

- Rabu, 9 Maret 2022 | 10:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan dari warga terkait program pengendalian banjir Jakarta.

Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan warga. Oleh sebab itu, Anies pun dihukum untuk mengeruk secara menyeluruh Kali Mampang hingga ke Pondok Jaya.

Kini, Anies memutuskan mengajukan banding sesuai yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding tersebut pun diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022.

"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman SIPP PTUN Jakarta yang dikutip Indozone, Rabu (9/3/2022).

BACA JUGA: Anies Baswedan Pamer Potret Kemajuan Jakarta dalam 50 Tahun, Ajak Netizen Cari 5 Perbedaan

Dihubungi terpisah, kuasa hukum penggugat, yakni warga korban banjir Kali Mampang, Francine Widjojo mengatakan pihaknya baru mengetahui soal banding yang diajukan Anies.

Francine mengaku dirinya masih akan membicarakan hal ini kepada para penggugat yang menjadi terbanding, sebelum menentukan langkah apa yang akan diambil selanjutnya.

"Kami diskusikan dulu ya, nanti kami infokan," ucap Francine singkat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X