Enam Teroris Penyerang Mako Brimob Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

- Kamis, 22 April 2021 | 14:42 WIB
Ilustrasi teroris. (photo/ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Ilustrasi teroris. (photo/ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan hukuman mati kepada enam terdakwa teroris yang menyerang Mako Brimob Depok pada Mei 2018 silam.

Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (21/4/2021), keenam terdakwa tersebut dinyatakan bersalah atas tindak pidana terorisme.

"Enam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," ujar staf Humas PN Jakarta Timur yang tak ingin disebutkan namanya, Kamis (22/4/2021).

Adapun identitas keenam terdakwa tersebut yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan. Keenam terdakwa menerima putusan hakim dan tak mengajukan banding.

Untuk diketahui, pada 8 Mei 2018 silam terjadi kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kerusuhan itu dipicu karena adanya adu mulut antara tahanan tindak pidana terorisme dengan sejumlah petugas jaga.

Seorang napi Blok C Mako Brimbob tak terima makanan pemberian keluarganya diperiksa petugas. Ia pun menghasut napi lain untuk menyerang petugas.

Akibat kerusuhan itu, lima personel Polri yang bertugas dan satu napi terorisme yang ditahan tewas dalam insiden tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X